SURABAYA (Tribratanews.jatim.poli.go.id) – Perkembangan kasus penganiayaa terhadap koresponden Tempo bernama Nurhadi, melibatkan tersangka yang patut diduga perbuatan terlapor oknum Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subekhi SH.
Kedua tersangka itu cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas jurnalis bersama sama melaksanakan kekerasan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Akibat perbuatanya, oknum tersebut dijerat Pasal 18 UU No 40 tentang Pers subsidair pasal 170 KUHP lebih subsidair pasal 351 KUHP lebih subsidair pasal 335 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (9/5/2021) mengatakan, sekali lagi, terlapor melakukan perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilakukan Nurhadi dengan cara menganiaya di ruang ganti pakaian gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya dan melakukan penyensoran denan cara membawa Nurhadi dkk ke kamar 801 hotel dan menyuruh Nurhadi menelpon redaktur majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji.
Sementara oknum Brigpol Muhamad Firman Subhekhi menghalangi rencana wawancara yang akan dilakukan oleh Nurhadi terhadap Angin Prayitno Aji denan cara melakukan kekerasan (pukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban Nurhadi saat di ruang ganti pakaian gedung tersebut.
Selain itu, merampas HP serta memaksa password HP dibuka, setelah dibaca filenya lalu HP diserahkan kepada korban Nurhadi, file dalam keadaan sudah terhapus dan simcard hilang, melakukan penyensoran dengan cara menghapus file HP (direset) dan membawa Nurhadi dkk ke kamar 801 Hotel Acardia guna memastikan, bahwa foto yang dikirim kepada redaktur majalah Tempo telah terhapus dan acara pernikahan tidak dinaikan menjadi berita. (mbah)