• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Minggu, 1 Oktober 2023
Polres Malang
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek

    Ampelgading

    Polsek

    Bantur

    Polsek

    Bululawang

    Polsek

    Dampit

    Polsek

    Dau

    Polsek

    Donomulyo

    Polsek

    Gedangan

    Polsek

    Gondanglegi

    Polsek

    Jabung

    Polsek

    Kepanjen

    Polsek

    Karangploso

    Polsek

    Kromengan

    Polsek

    Lawang

    Polsek

    Kalipare

    Polsek

    Ngajum

    Polsek

    Pagak

    Polsek

    Pakis

    Polsek

    Pakisaji

    Polsek

    Pagelaran

    Polsek

    Poncokusumo

    Polsek

    Singosari

    Polsek

    Sumbermanjing

    Polsek

    Sumberpucung

    Polsek

    Tajinan

    Polsek

    Tumpang

    Polsek

    Turen

    Polsek

    Tirtoyudo

    Polsek

    Wagir

    Polsek

    Wajak

    Polsek

    Wonosari

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Malang Gelar Forum “Minggu Kasih” untuk Serap Aspirasi Masyarakat

    Cegah Karhutla, Polres Malang Optimalkan Patroli Gabungan di Kawasan Hutan Kabupaten Malang

    Polres Malang dan Seluruh Polsek Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Ungkapan Belasungkawa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

    Polres Malang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Makna Ideologi Pancasila Abadi

    Polres Malang Serentak Bersama Polsek Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Tragedi Kanjuruhan

    Kapolres Malang Pimpin Sertijab Tujuh Kapolsek dan Dua Kasat

    Senyum Bahagia Warga Desa Kemiri, Terima Bantuan Air Bersih dari Polres Malang

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Malang
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek

    Ampelgading

    Polsek

    Bantur

    Polsek

    Bululawang

    Polsek

    Dampit

    Polsek

    Dau

    Polsek

    Donomulyo

    Polsek

    Gedangan

    Polsek

    Gondanglegi

    Polsek

    Jabung

    Polsek

    Kepanjen

    Polsek

    Karangploso

    Polsek

    Kromengan

    Polsek

    Lawang

    Polsek

    Kalipare

    Polsek

    Ngajum

    Polsek

    Pagak

    Polsek

    Pakis

    Polsek

    Pakisaji

    Polsek

    Pagelaran

    Polsek

    Poncokusumo

    Polsek

    Singosari

    Polsek

    Sumbermanjing

    Polsek

    Sumberpucung

    Polsek

    Tajinan

    Polsek

    Tumpang

    Polsek

    Turen

    Polsek

    Tirtoyudo

    Polsek

    Wagir

    Polsek

    Wajak

    Polsek

    Wonosari

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Malang Gelar Forum “Minggu Kasih” untuk Serap Aspirasi Masyarakat

    Cegah Karhutla, Polres Malang Optimalkan Patroli Gabungan di Kawasan Hutan Kabupaten Malang

    Polres Malang dan Seluruh Polsek Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Ungkapan Belasungkawa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

    Polres Malang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Makna Ideologi Pancasila Abadi

    Polres Malang Serentak Bersama Polsek Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Tragedi Kanjuruhan

    Kapolres Malang Pimpin Sertijab Tujuh Kapolsek dan Dua Kasat

    Senyum Bahagia Warga Desa Kemiri, Terima Bantuan Air Bersih dari Polres Malang

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Malang
No Result
View All Result

Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pekerja Migran Indonesia Tipu Pekerja Migran Indonesia di Hongkong – Taiwan – Indonesia

Bidhumas Polda Jatim by Bidhumas Polda Jatim
30 Mei 2023
in Polda Jatim
A A
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (tribratanews.jtim.polri.go.id) –  Ditreskrimsus Polda Jatim bongkas  perkara penipuan Trading yang dilakukan pekerja migran Indonesia berinisial  SR  kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.

Hal itu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Dirmanto, Selasa (30/5/2023) menyampaikan, bahwa terlapor SR (wanita) pada bulan Oktober hingga Desember 2021 menawarkan trading dengan nama  “Arfa Forex Trading” kepada para korban melalui akun WhatsApp Nomor 0812313942XXX dan 0813238376XXX.

BeritaTerkait

Jelang Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jatim Berbagi Sembako Untuk Nelayan dan Anak Yatim

Polisi RW di Malang Beri Solusi Gagas Pembentukan Pasar Online Untuk UMKM

Polisi Tangkap Pelaku Gendam di Tuban, Tersangka Oknum Kades

Jelang HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023, Kapolda Jatim Berbagi Ratusan Paket Sembako

Aksi itu  dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15  hingga 20 persen per Minggu serta uang modal bisa ditarik setelah 15  Minggu dari mulai deposit. Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing masing korban ke rekening Bank Mandiri 900-00-3321603-XXX dan Bank BNI 12718876XXX  atas nama SR.

Tersangka SR yang menjanjikan keuntungan itu ternyata tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga membuat para  korban merasa dirugikan.

Direskrisus Polda Jatim Kombes Framan menambahkan, bahwa waktu kejadian dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021, ini berlangsung di Malang dan Ponorogo, Jawa Timur.  Kasus ini melibatkankan tersangka SR.

Sedangkan korban berinisial TRN, warga Ponorogo dan 258 korban  lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.

Kronologis kejadian pada 12 Mei 2023, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat tembusan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor : B/1903/V/HUM.4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi palsu atas nama SR.

Selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama “Arfa Forex Trading”.

hasilnya  Trading “Arfa Forex Trading” mulai berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018.  Pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah Tersangka SR dan usaha tersebut tidak berbadan hukum.

Tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan, yang bersangkutan sewaktu berkerja di Hongkong tahun 2014 (masih belajar).

Pada tahun 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut, namun saat ini sudah tidak ada bukti tentang hal itu. Mengingat,  aplikasi Trade-W ini  sudah tidak bisa dibuka lagi.

Tersangka SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya menggunakan cara pertama dilakukan menggunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp Nomor 0813238376XXX dan Nomor 0812313942XXX untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka.

Untuk uang modal para member diterima tersangka melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX aatas nama PP, SR dan Bank BNI 12718876XXX aatas nama  SR, yang selanjutnya dikelola sendiri oleh tersangka.

Kedua dilakukan melalui para agen 4 orang diantara SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada para  member.

Setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX aatas nama SR dan Bank BNI 1271887620xx juga atas nama SR dan ke 4 agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi deposit dari para member.

Dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen sampai 20 persen per minggu, serta uang modal  bisa diambil setelah terhitung 15 minggu.

Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang modal aman.

Namun demikian, setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik sehingga membuat para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000.

Motif pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen sampai 20 persen per minggu serta uang modal aman dan bisa ditarik kapan saja.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari  tersangja SR berupa bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama DM, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor juga atas nama SM, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama  ALD, bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nam SB/GT, formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor aatas nama ARF/SR, formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong, buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR, kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX, buku catatan seperti handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imeit 3518100856056XXX Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal  45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miuliar.

Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan hukuman pidana penjara paling tama 4 tahun. (mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

ShareTweetSendScan
Previous Post

Jelang Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jatim Berbagi Sembako Untuk Nelayan dan Anak Yatim

Next Post

Hendak Edarkan 6,5 Kg Ganja Kering, 2 Pemuda di Malang Diamankan Polisi 

Next Post

Hendak Edarkan 6,5 Kg Ganja Kering, 2 Pemuda di Malang Diamankan Polisi 

Seorang Ibu di Malang Diamankan Polisi, Sudut Tangan-Kaki Anak Kandung Dengan Rokok Karena Jualan Tak Laku

TWITTER

Indeks Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda informasi Website Tribrata News Polres Malang ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Malang

KEPOLISIAN RESOR MALANG

Jalan Jend. A. Yani No. 1, Kepanjen, Ardirejo, Malang, Jawa Timur 65139
Telp : 0341-398656

KATEGORI BERITA

STATISTIK PENGUNJUNG

305896
Users Today : 560
Users Yesterday : 646
Total Users : 305896
Views Today : 5906
Total views : 3304765
Who's Online : 23
Your IP Address : 44.192.254.173

© 2021 All Right Reserved Polres Malang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
    • Polsek Ampelgading
    • Polsek Bantur
    • Polsek Bululawang
    • Polsek Dampit
    • Polsek Dau
    • Polsek Donomulyo
    • Polsek Gedangan
    • Polsek Gondanglegi
    • Polsek Jabung
    • Polsek Kalipare
    • Polsek Karangploso
    • Polsek Kepanjen
    • Polsek Kromengan
    • Polsek Lawang
    • Polsek Ngajum
    • Polsek Pagak
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pakis
    • Polsek Pakisaji
    • Polsek Poncokusumo
    • Polsek Singosari
    • Polsek Sumbermanjing
    • Polsek Sumberpucung
    • Polsek Tajinan
    • Polsek Tirtoyudo
    • Polsek Tumpang
    • Polsek Turen
    • Polsek Wagir
    • Polsek Wajak
    • Polsek Wonosari
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • Penerimaan Polri
    • Informasi DIPA
  • LAYANAN
    • SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Call Center Polri 110
    • SINAR (SIM Nasional PRESISI)
    • ETLE
    • BPKB dan STNK
    • SKCK
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
    • SP2HP Online
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Polres Malang

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist