SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Giat Penyekatan 8 titik di Wilayah Polres Jajaran Polda Jawa Timur, yang dilaksanakan pada Jumat (7/ 5/2021).
Penyekatan 8 titik itu seperti Pacitan – Jogja (Cemeng), Pacitan – Wonogiri (Jeruk) , Ngawi – Solo (Exit Toll Km 579), Ngawi – Sragen (Mantingan) ,vMagetan – Karanganyar (Cemoro Sewu), Bojonegoro – Cepu (Padangan), Ponorogo – Wonogiri (Badegan), dan Tuban – Rembang (Bancar).
Giat tersebut selama 24 jam dibagi 3 Plug masing masing Plug 8 Jam ini melibatkan masing masing Pos Penyekatan 141 Personel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Sabtu (8/5/2021) menyampaikan, bahwa kendaraan yang keluar atau masuk Provinsi Jawa Timur Akan dilaksanakan Pemeriksaan Pos Screening, bilamana terindikasi Mudik akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, banyaknya masyarakat yang tidak membawa Surat Keterangan Bebas dari Covid-19, Banyaknya masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, Tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan/kecamatan dan Memanfaatkan Adanya Akomodasi Travel Gelap.
Pelanggaran tersebut, akan dilakukan Rapid Test ulang di lokasi penyekatan, Memutar balik ketempat asal para pelaku perjalanan Mudik dan Menindak Tegas para pelaku Travel gelap dengan cara menahan Kendaraan yang digunakan.
Hasil dari kegiatan tersebut yang kendaraannya dilakukan pemeriksaan seperti 248 Sepeda motor, 607 Mobil Penumpang, 6 Mobil Bus, 2.378 Mobil Barang dan 6 Kendaraan Khusus.
Sedangkan kendaraan diputar balikkan seperti 116 Sepeda motor, 223 Mobil Penumpang, 4 Mobil Bus, dan 22 Mobil Barang. Sementara yang dilakukan Rapid Test antigen sebanyak 83 orang.
Penyekatan batas provinsi Jawa Timur – Bali, seperti Banyuwangi – Bali (Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk) dengan waktu 24 jam dibagi 3 Plug masing masing Plug 8 Jam melibatkan m asing masing Pos Penyekatan 156 Personel.
Di sana sudah disiapkanPost Screening Rapid Test dan Pengamanan Jalur Antisipasi Kepadatan. Dan banyaknya masyarakat yang tidak membawa Surat Keterangan Bebas dari Covid-19. Banyaknya masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju. Tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan/kecamatan. Memanfaatkan Adanya Akomodasi Travel Gelap dan Banyaknya Masyarakat yang mempunyai Surat bebas Covid tapi masa berlaku yg sudah kadaluarsa.
Yang melakukan pelanggaran dilaksanakan Rapid Test ulang di lokasi penyekatan, Memutar balik ketempat asal para pelaku perjalanan Mudik dan Menindak Tegas para pelaku Travel gelap dengan cara menahan Kendaraan yg digunakan.
Hasil Kendaraan yang diperiksa di wilayah penyakatan Banyuwangi Bali seperti 43 Sepeda motor, 22 Mobil Penumpang, 3Mobil Bus, 33 Mobil Barang dan 6 Kendaraan Khusus.
Kendaraan diputar balikkan Sepeda motor = 25, Mobil Penumpang = 20, Mobil Bus = 3, Dan Rapid Test antigen = 31
Penyekatan 20 titik antar rayon terhadap kendaraan yang diperiksa Sepeda motor = 8294, Mobil Penumpang = 5639, Mobil Bus = 360, Mobil Barang = 3500 dan Kendaraan Khusus = 22.
Sedang Kendaraan diputar balikkan Sepeda motor = 1147, Mobil Penumpang = 1023, Mobil Bus = 124, Mobil Barang = 230, Kendaraan Khusus = 8 dan Rapid Test antigen = 159.
Penyekatan 45 titik Exit Tol dilakukan pemeriksaan kendaraan Mobil Penumpang = 565, Mobil Bus = 19, Mobil Barang = 469 dan Kendaraan Khusus = 8.
Kendaraan diputar balikkan Mobil Penumpang = 109, Mobil Bus = 6, Mobil Barang = 43, Kendaraan Khusus = 2, dan Rapid Test antigen = 171. (mbah)