Surabaya (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Jatim di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro melaksanakan Patroli gabungan dengan TNI dan Satpol PP Provinsi Jatim yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Minggu malam (18/4/2021).
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di bawah Gedung Patuh pada pukul 21. 00 WIB dengan jumlah keseluruhan personil yang terlibat sebanyak 44 orang.
Selesai melaksanakan apel persiapan, rombongan petugas patroli mendatangi beberapa warkop/Cafe diantaranya Mountain Kopi , Jl. Ngagel No. 127B, dikelola oleh Nanda Rs.
Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Cafe.
Kofibrik, Jl. Ngagel No.69-71, dikelola oleh Bayu. Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Cafe.
Kofibrik Semolo, Jl. Nginden Semolo No. 78, pengelola atas nama Andre Sucahyo. Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Cafe.
Niac Coffe, Jl. Flores No. 10, pengelola bernama Valentino. Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Cafe.
Nol Coffe, Jl. Flores No. 15, pengelola bernama Aldi. Petugas melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro IV) kepada pengelola Cafe. (mbah*)