SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, perlunya meningkatkan operasi yustisi, sesuai dengan Permendagari No 14 Tahun 2021.
“ Kemudian kita kolaborasikan antara PPKM Mikro dengan Kampung Tangguh yang ada di Jawa Timur. Salah satunya adalah menerapkan dari pada vaksinasi yang ada di 255 gerai di jajaran Polda Jatim. Khususnya masyarakat yang vaksinasi dipersilakan untuk datang ke gerai. Khusus di kami ada 117 ribu vaksin yang harus kita suntikkan kepada masyarakat,” ujar Kombes Gatot – sapaan akrabnya, Rabu (29/6/2021).
Gerai itu, lanjutnya, ada yang di Polsek, Polres dan ada juga di tempat keramaian umum. Dan yang bisa dilakukan vaksinasi tidak berdasarkan domisili, penting ada KTP, silakan melapor untuk vaksinasi. Tapi khusus untuk warga Jawa Timur dulu.
Seekali lagi, target yang harus diselesaikan 117 ribu. “Kami akan dapat tambahan dan akan dialokasikan di gerai-gerai,” sambungnya.
Operasi yustisi, kata Kabid Humas Polda Jatim, yang ditingkatkan terkait ketentuan yang harus dilakukan oleh masyarakat. Misalnya, pada jam tertentu ada tempat hiburan atau keramaian yang pukul 20.00WIB ini harus ditutup.
Hal itu untuk mengurangi penyebaran dan mobiltas masyarakat. Kemudian kalau ada seminar-seminar dan acara=acara kalau di zona merah, itu tidak bisa dilakukan.
“Kami selalu bekerjasama dengan stakeholder, TNI/Polri, dan pemerintah setempat untuk terus melakukan operasi ini sampai Jatim bisa seperti sedia kala. Dan sanksi bisa denda, KTP, fisik pushup atau macam-macam. Yang jelas kita akan memndisiplinkan kembali,” pungkasnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM