SURABAYA (TribratanewsJatim.id) – Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sudah membuat tim khusus (Timsus) untuk menangani dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh wartawan Tempo, Nurhadi.
“ Yang jelas tim penyidik yang menangani perkara Nurhadi akan dilakukan secara transparan dan bahkan wartawan juga bisa mengawalnya hingga perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum bisa untas,” ujar Jenderal polisi bintang dua itu kepada awak media, Selasa (30/3/2021) sore didampingi Waka Polda Jatim Slamet HS, Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko.
Selain itu, lanjut Kapolda Jatim, juga mengimbau jajaran kepolisian Jawa Timur untuk tetap berkomunikasi dengan baik sehingga bisa terjalin sinergitas.
“ Termasuk mari kita sama sama jaga Jawa Timur agar bisa tetap kondusif. Tetunya kami sangat terbuka dan transparan untuk menangani kasus ini,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa hingga kini penyidik sudah minta keterangan kepada saksi korban agar semua bisa jelas dan terang perkaranya. “ Penyidik sudah minta keterangan kepada saksi pelapor dan terlapor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, wartawan Tempo Nurhadi, Selasa (30/3/2021) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Untuk diketahui, peristiwa itu, Kata Nurhadi, telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jatim. Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Ia melaporkan P yang diduga anggota Polda Jatim.
Jurnalis Tempo tersebut selain menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021), juga diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga oknum aparat.
Hal itu terjadi saat Nurhadi tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo Nurhadi melakukan reportase keberadaan salah satu Direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak direktur pemeriksaan tersebut dan anak mantan perwira di Polda Jatim. Saat dia memotret keberadaan sang direktur, seorang panitia acara malah memotret Nurhadi.
Ketika keluar ruangan, Nurhadi dihentikan beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangannya. Nurhadi lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang diduga ajudan dari direktur pemeriksaan Ditjen Pajak tersebut.
Selama proses itu, korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan. Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang direktur.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya. Lalu Nurhadi menolak uang itu, tetapi pelaku bersikeras. Pelaku memaksa Nurhadi berpose memegang uang itu dan dipotret.
Belakangan, uang itu dikembalikan Nurhadi secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku. Nurhadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi. (mbah*)
Discussion about this post