SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana penipuan penggelapan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021 dengan meminta sejumlah uang.
Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
Aksi tipu tipu itu terjadi di Jember dan Surabaya, ini melibatkan tersangka berinisial HNA (40) asal Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar M, Jumat (22/10/2021) menjelaskan tentang pengakuan tersangka HNA kepada korban, bahwa bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.
Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.
Setelah uang dari korban diberikan kepada tersangka HNA, ternyata peserta seleksi gagal atau tidak lulus dalam proses seleksi penerimaan Taruna Akpol. Kemudian korban meminta uang tersebut untuk dikembalikan. Namun tersangka HNA tidak mengembalikan uang tersebut dan menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri.
Setelah korban menyetujui, Ttrsangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.
Korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro (BG), namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup.
Sampai sekarang tersangka HNA belum mengembalikan uang tersebut kepada korban dan anak korban. Bahkan sampai saat ini tidak lulus menjadi taruna Akpol.
Wadireskrimum menambajkan, bahwa masih ada beberapa korban lagi yang belum lapor dan akan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim terkait dengan penipuan Rekrutmen Polri.
Modus Operandi tersangka HNA mengatakan kepada korban bahwa bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol dengan memberikan sejumlah uang dan tersangka HNA juga mengaku bekerja sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Selain itu, tersangka juga mengaku mempunyai banyak kenalan pejabat Polri yang bisa membantu meluluskan peserta seleksi melalui jalur kuota khusus. Setelah uang diserahkan dan peserta mengikuti tes Penerimaan Akpol, ternyata peserta dinyatakan tidak lulus.
Total kerugian uang Rp 2.197.100.000 dengan rincian korban NHP sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban TC sebesar Rp 1.412.100.000.
Barang bukti yang diamankan HP, 2 lembar Tanda Peserta dan Nomor Pendaftaran Seleksi Akpol TA 2021, Bukti transver dari korban ke rekening BRI aatas nama tersangka HNA, Bukti transver dari korban ke rekening BNI atas nama tersangka HNA, Mutasi rekening BRI Tersangka HNA, Mutasi rekening BNI Tersangka HNA, Chat percakapan WA antara korban dengan tersangka, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM