SURABAYA (tribraanews.jatim.polri.go.id) – pada momen arus mudik lebaran tahun 2022, polisi akan memberikan tanda “janur kuning” pada spion kendaraan pemudik yang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Jatim Latif Usman mengatakan, pemasangan tanda janur kuning tersebut sebagai tindakan represif edukatif yang dilakukan polisi dalam operasi ketupat nanti.
“Teknisnya, nanti bila dijumpai pengendara atau pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberhentikan petugas dan diberikan tindakan,” ujarnya saat menggelar Piramida bersama insan Pers di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (21/4/2022).
Kemudian, lanjutnya, dipasangi janur kuning di spion kendaraan. Dengan tujuan kendaraan yang dipasang janur kuning itu sadar diri bahwa pengendara membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu orang yang melihat ada pengendara yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati hati.
Sementara tahun 2021 dalam sehari ada 10 orang meninggal kecelakaan lalu lintas.” Apalagi ini mudik lebaran, kami bahkan nggak ingin ada masyarakat yang lecet sedikitpun di jalan,” tandas Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman.
Untuk itulah, kata Kombes Latif, setiap pelanggaran lalu lintas di Jawa Timur, pasti akan dilakukan penindakan langsung maupun menggunakan perangkat tilang elektronik. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM