Polda Jatim – Ternyata ke 22 terduga teroris yang diberangkapan dari tahanan Mapolda Jatim ke Mabes Polri adalah kelompok jamaah Islamiyah, yang diketuai FA (Ustad Fahim).
Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Hardoko, Kamis (18/3/2021) menjelaskan, sejak tertangkapnya Ketua se-Indonesia jamaah Islamiyah pada tahun 2019 lalu, Polisi berhasil membongkar adanya jaringan jamaah islamiyah yang menetap di wilayah Jawa Timur, diantaranya 22 terduga teroris yang saat ini sudah diamankan.
Berikut identitas ke 22 terduga teroris yang diterbangkan dari Mapolda Jatim ke Mabes Polri
Fa (Fahim), FU (Fuadi), Na. (Nawawi Ahmad),SS (Soedarsono alias Aalman), AY (Aalfa Yusuf), TS (Taman Setyo), YA (Yasril), RZ. (Riza Bagus), BR (Basuki Rahmat), YP (Yudi Pranggono), EP (Edi Purnomo), YT (Yanto), AI (Agus Imam), AS (Agus Setiyono), RA (Rizky Agung), ZA (Zainul Asro), ME (Musa Efendi), IE (Inul Efendi), HS (Hadi Santoso), AR (Abdul Rouf), BS (Budi Suryono) dan HAB (Hanif Ali Bahost).
Klompok jamaah islamiyah yang menetap di Jawa Timur ini bercover dengan nama Yayasan dan Pondok Pesantren yang secara legalitasnya terdata di Kementrian Hukum dan Ham, serta berhasil mendapatkan izin dari instansi terkait dalam bidang usaha, sehingga kepolisian sempat sulit untuk membongkar jaringan ini.
Namun demikian, dengan keseriusan, kesabaran serta kegigihan Densus 88 Anti Teror Polri yang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan akhirnya jaringan ini terbongkar.
Dengan cover Yayasan dan pondok pesantren tersebut, kelompok ini berhasil merekrut lebih dari lima puluh orang dalam kurun waktu selama kurang lebih 5 tahun dengan metode perekrutan seperti mengadakan kajian-kajian dengan materi umum yang terdapat sedikit materi tentang pemahaman syirik demokrasi dan jihad di masjid-masjid dan musholah di wilayah Jawa Timur.
Tujuannya adalah agar para jamaah merasa tertarik dengan Ustad Fahim. Kemudian kelompok ini memiliki tim khusus yang memperhatikan jamaah yang rajin hadirdalam pemberian kajian yang diberikan oleh ustad Fahim.
Tim khusus yang memperhatian jamaah ini, mengajak jamaah yang rajin hadir untuk mengikuti kajian khusus di masjid-masjid, musholla-musholla atau di rumah salah satu anggota yang sudah tergabung dalam organisasi.
Barang bukti yang diamankan dan disita oleh kepolisian dari kelompok jamaah islamiyah yang berada di Jawa Timur antara lain uang tunai Rp 197.083.000, yang disita dari tersangka TS, lebih dari 50 kotak amal juga disita dari tersangka RZ.
Uang tersebut didapatkan melalui program-program yang telah dijalankan oleh kelompok ini, yaitu penyebaran proposal kepada simpatisan kelompok jamaah islamiyah, sehingga mendapatkan donatur-donatur yang mampu memberikan uang dalam jumlah banyak.
Ada istilah fundrising yang dljalankan oleh anggota jamaah islamiyah di Jawa Timur, yaitu penyebaran kotak-kotak amal yang mengatasnamakan Yayasan dan pondok pesantren milik kelompok ini.
Tujuannya untuk mendapatkan dana untuk menjalankan program perekrutan dan juga program kamuflase yang dilaksanakan oleh kelompok ini, untuk program kamuflase dilaksanakan dengan cara bersosialisasi dengan masyarakat umum dengan cara bakti sosial agar mendapatkan kepercayaan dari dari masyarakat, untuk jumlah dana keseluruhan yang pernah digunakan oleh kelompok ini berjumlah lebih dari Rp. 1.210.000.000.
Selain untuk melaksanakan program kamuflase juga digunakan untuk membeli lokasi tanah seluas 4,000 m di daerah Pasuruan Jawa Timur, yang rencananya akan dibangun pondok pesantren yang baru. sehingga kelowpok memiliki benteng / markas sendiri dengansegala fasilitas termasuk tempat bersembunyi bagi anggota kelompok yang sedang dalam masa pencarian kepolisian. (mbah*)
Discussion about this post