SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya diberlakukan 3 – 20 Juli 2021, kini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Namun diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan kini aturan itu berlaku sampai sebulan.
Pemberlakuan PPKM Darurat untuk memutus penularan virus corona (Covid 19).
Untuk itulah, maka Operasi Kontinjensi “Aman Nusa II” Semeru Polda Jawa Timur tekait penanganan Covid 19 tahun 2021 Lanjutan masih digelar hingga 2 Agustus 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (13/7/2021) mengatakan pemberlakukan jalur sudah ditutup sejak 7 Juli 2021
Kegiatan lalur tol yang ditutup seperti di Malang meliputi Gerbang Tol (GT) Pakis, GT Madyopuro dan GT Lawang. Dan seluruhnya melalui Gerbang Tol Singosari, sekali lagi berlaku mulai 7 Juli 2021.
Untuk gerbang tol Sidoarjo yang mengarah ke dalam Kota Sidoarjo dimulai dari Waru, ini berlaku mulai 12 Juli 2021. Lanjut Gerbang Tol Purwodadi dari arah Malang mulai berlaku 13 Juli 2021.
“ Penutupan gerbang tol sampai diberlakukan PPKM Darurat,” ujar Kombes Gatot – sapaan akrabnya. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM