SURABAYA (Tibratanews.Jatim.Polda.go.id) – Subdit III Jatanras Ditreakrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang.
Aksi itu terjadi di Sidoarjo, Jumat (9/7/2021) sekitari pukul 15.00 wib, yang melibatkan dua tersangka diamankan.
Kapolda Jatim Irjen Nico Affinta didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Kombes Totok dan Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendi, Senin(11/7/2021) mengatakan terkait modus operandi tersangka AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjual kemebali ke FR dengan harga Rp. 1.350.000, yang mana harga eceran tertinggi seharusnya pada kisaran Rp. 750.000.
Kemudian AS dalam aksinya dibantu oleh TW yang merupakan adik kandungnya, yang mana TW memasarkan Tabung Oksigen beserta isinya ukuran 1 M3 melalui Akun Facebook dan juga WA Group. Sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp. 650.000 per tabung oksigen ukuran 1 M3.
Kronologi kejadian tersangka FR memperoleh tadung oksigen beserta isinya tersebut dari Tw melalui akun tace book milik TW dengan harga Rp. 1.350.000 per tabung. Tabung oksigen diperoleh beserta isinya tersebut dari AS yang merupakan kakak kandung TW.
Tersangka AS membeli tabung dari Depo dan pengisian tabung Oksigen salah satunya dari PT. S dan PT. NI dengan harga Rp. 700.000 per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp 1.3 juta.
Sementara terhadap barang bukti yang sudah diamankan, dengan mempertimbangkan kondisi kelangkaan alat kesehatan tersebut saat ini dan situasi kedaruratan kesehatan, dengan mengedepankan asas manfaat, akan di kembalikan kepada saksi guna didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan, melalui mekanisme yang sudah diatur dengan harga normal.
Barang bukti 129 tabung oksigen dengan berbagai ukuran (yang sebagaian telah dijual oleh pelaku) dalam kurun waktu tanggal 3 – 8 Juli 2021.
Nota pembelian Tabung Oksigen ukuran 6 M3 sebanyak 60 dan PT. NI tertanggal 8 Juli 2021.
HP merk Vivo dengan Simcard Nomor 08121652XXXX d. 1 (satu) buah HP merk Xiaomi dengan Simcard Nomor 089539839XXXX & Srraanschoat nestingan alain Facehank milik TW, Sreenshot Wa Group HP milik AS
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 62 ayat (1) : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjera paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Pasal 10 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdgyanukan dilarang menawaken, memoromosikan, mengitlenken glau membual pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan dan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM