SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda berhasil ungkap tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan atau membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar M, Senin (11/5/2021) mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial NH (33) warga Jalan KH Gasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. ersangka ini berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).
Tersangka SG (36) pekejaan pengelola agen penjualan tiket Bangkit Hidayah by pass Juanda) berdomisili di Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Peran membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing).
Tesangka MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo. Peran membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing).
Tersangka IB (51)warga Jl. Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati Kab. Sidoarjo. Peran membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing).
Tersangka AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya, berperan sebagai pembuat/Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR dengan memalsu dan memasarkan secara bersama – sama surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan yang memerlukan surat keterangan secara instant (tanpa dilakukan pemeriksaan).
Kronologi Kejadian anggota Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 illegal. Selanjutnya anggota Timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200.000 per surat, dan setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut, dan setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, yang blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang 2 (dua) diataranya berperan sebagai marketing dan 1 (satu) orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak. Berdasarkan interogasi, perharinya dapat mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat 10 (sepuluh) menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti Uang tunai Rp 600.000 dari tersangka NH dan Rp 600.000 dari tersangka SG; 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop; bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print; 2 unit laptop merk Asus; 2 unit printer merk Canon; 4 buah Handphone; 2 stempel RS Sheila Medika; 2 buah bolpoin; 2 buah buku catatan, tas warna hitam; staples dan isinya dan tipe x (stipo).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih 4 bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen. Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo.
Tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.
Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000 untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000 untuk surat keterangan hasil swab PCR, kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000,- untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000 untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel. (mbah)