SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Giat Penyekatan di Wilayah Polres Jajaran Polda Jatim, yang dilaksanakan Minggu (9/5/2021) terdapat 8 titik di batas provinsi Jawa Timur – Jawa Tengah.
Kedelapan lokasi penyekatan itu berada di Pacitan – Jogja (Cemeng), Pacitan – Wonogiri (Jeruk), Ngawi – Solo (Exit Toll Km 579), Ngawi – Sragen (Mantingan), Magetan – Karanganyar (Cemoro Sewu), Bojonegoro – Cepu (Padangan), Ponorogo – Wonogiri (Badegan) dan Tuban – Rembang (Bancar).
Sedang waktu penyekatan selama 24 jam dibagi 3 Plug masing masing Plug 8 Jam melibatkan masing masing Pos Penyekatan 141 Personel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan cara bertindak petugas jika kendaraan yang keluar atau masuk Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan pemeriksaan Pos Screening, bilamana terindikasi mudik akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demkikian, banyaknya masyarakat yang tidak membawa Surat Keterangan Bebas dari Covid-. Banyaknya masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju.Tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan/kecamatan dan memanfaatkan adanya akomodasi Travel Gelap.
Untuk penyelesaian hal tersebut, petugas melakukan Rapid Test ulang di lokasi penyekatan. Memutar balik ketempat asal para pelaku perjalanan Mudik dan menindak tegas para pelaku Travel gelap dengan cara menahan Kendaraan yang digunakan.
Hasil dari penyelesaian itu, bahwa dilakukan memeriksaan terhadap kendaraan seperti Sepeda motor = 758, Mobil Penumpang = 3673, Mobil Bus = 81, Mobil Barang = 336 dan kendaraan Khusus = 5.
Uuntuk kendaraan diputar balikkan, yakni Sepeda motor = 322, Mobil Penumpang = 480, Mobil Bus = 4, Mobil Barang = 49. Untuk Rapid Test antigen = 73 dan Dakgar Travel gelap = 2.
Sementara penyekatan batas provinsi Jawa Timur – Bali, seperti Banyuwangi – Bali (Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk). Lama waktu 24 jam dibagi 3 Plug masing masing Plug 8 Jam melibatkan Masing Masing Pos Penyekatan 156 Personel.
Menempatkan Personel Di Pelabuhan Ketapang. Menyiapkan Post Screening Rapid Test. Pengamanan Jalur Antisipasi Kepadatan.
Banyaknya masyarakat yang tidak membawa Surat Keterangan Bebas dari Covid-19.Banyaknya masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju. Tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan/kecamatan .Memanfaatkan Adanya Akomodasi Travel Gelap.Banyaknya Masyarakat yang mempunyai Surat bebas Covid tapi masa berlaku yg sudah kadaluarsa.
Cara Penyelesaian Dilaksanakan Rapid Test ulang di lokasi penyekatan, Memutar balik ketempat asal para pelaku perjalanan Mudik dan Menindak Tegas para pelaku Travel gelap dengan cara menahan Kendaraan yg digunakan.l
Hasil menindakan Kendaraan yang diperiksa seperti Sepeda motor = 80, Mobil Penumpang = 100, Mobil Barang = 405 dan Kendaraan Khusus = 1.
Sedang Kendaraan diputar balikkan Sepeda motor = 1, Mobil Penumpang = 1, Mobil Bus = 9. Dan Rapid Test antigen = 7.
Untuk Penyekatan 20 titik antar rayon terhadap kendaraan yang diperiksa Sepeda motor = 8776, Mobil Penumpang = 7710, Mobil Bus = 52, Mobil Barang = 3447 dan Kendaraan Khusus = 35.
Untuk kendaraan diputar balikkan Sepeda motor = 1799, Mobil Penumpang = 1583 dan Mobil Bus = 23, Mobil Barang = 229. Sedang Rapid Test antigen = 101 dan Dakgar Travel gelap = 2.
Penyekatan 45 titik Exit Tol Kendaraan yang diperiksa Mobil Penumpang = 620, Mobil Bus = 23 dan Mobil Barang = 200.
Kendaraan diputar balikkan Mobil Penumpang = 120 dan Mobil Barang = 25. Untuk Rapid Test antigen = 59. (mbah)