SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei mendatang pemberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Dan personel gabungan mulai melakukan penyekatan di Bundaran Waru Surabaya. Di sisi lain, sejumlah titik seperti di Osowilangun dan Suramadu yang juga melakukan penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Kendaraan motor dan mobil dengan plat nomor selain L (Surabaya) dan W (Sidoarjo dan Gresik), langsung diputarbalikkan ketika akan masuk ke Kota Surabaya. Mau tak mau, pengendara harus putar balik apabila terbukti nekat melintas tanpa disertai sejumlah persyaratan, seperti surat tugas, identitas, dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Tercatan banyak kendaraan yang diputarbalikkan oleh personel gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub Kota Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, petugas gabungan wajib melakukan skrining kepada pengendara luar Kota Surabaya.
Masyarakat yang hendak bekerja wajib menunjukkan surat keterangan dari perusahaan. Bila tak bisa membuktikan, terpaksa akan diputarbalikan.
“Jadi, untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi, akan dilakukan pemutarbalikan,” kata Teddy saat berada di area Bundaran Waru Surabaya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur melakukan penyekatan di 9 titik jalur perbatasan antar Provinsi sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1442 Hijriah.
“Tadinya 7 titik penyekatan, sekarang ada 9 titik di perbatasan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah hingga Bali,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman.
Dirlantas Polda Jatim mengatakan ada dua tambahan pos penyekatan yakni jalur selatan karena ada jalur perbatasan yang cukup ramai dilalui pemudik.
Total titik penyekatan, kata Latif, terdiri dari sembilan batas provinsi, 20 batas antarkota/kabupaten dan 45 gerbang tol yang ada di Jatim.
Banyaknya penyekatan di dalam Provinsi ini lantaran ada potensi peningkatan mobilisasi hingga mudik lokal.
”Karena kami juga menyadari aktivitas masyarakat dari satu rayon ke rayon lain supaya tidak terjadi penumpukan,” lanjutnya.
Selain penyekatan terhadap pemudik, Kombes Latif juga mengantisipasi membludak-nya wisatawan dari rayon satu ke rayon lainnya, mengingat sekarang telah ada aturan bahwa perjalanan orang selama 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan di dalam rayon saja.
“Kami antisipasi juga kegiatan masyarakat, misalnya, di tempat wisata. Petugas akan melakukan penyekatan terhadap pengunjung wisata,” ujarnya.
”Karena wisata yang akan didatangi masyarakat ini lokal. Misalnya, orang rayon Malang ya datang ke Malang saja. Tapi orang Surabaya tidak bisa berbondong-bondong ke Malang karena kami akan melakukan penyekatan,” pungkasnya. (mbah*)
.