POLRES MALANG – Kepala Kepolisian Sektor Kepanjen (Kapolsek) Yatmo beserta anggota bersama muspika Kepanjen, anggota koramil, brimob, pamong dan perangkat kecamatan kepanjen melaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan di jalan raya Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Rabu (18/08/2021).
Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi peraturan Gubernur Jawa Timur no.53 tahun 2020, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM.
“Melihat jumlah pelanggar kali ini, rupanya kesadaran masyarakat masih minim. Operasi Yustisi selalu dilaksanakan, hal ini merupakan salah satu solusi guna menertibkan masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan,” ujar Yatmo.
Pada kesempatan kali ini anggota polres bersama jajaran melakukan operasi yustisi di depan jalan raya Panggungrejo dimana para pengguna kendaraan masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berkendara. Para pelanggar pun diberikan telah sanksi sosial sesuai dengan peraturan diatas. Selain diberi sanksi para pelanggar pun juga diberikan masker gratis yang langsung dipakai ditempat.
“Kami memberi himbauan kepada warga setempat maupun yang lalu lalang agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” tegas Yatmo.
Hampir setiap hari tim selalu mengingatkan kewajiban untuk mematuhi 5M, diantaranya adalah Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Masker diberikan kepada pelanggar secara gratis, himbauan dan edukasi selalu dituturkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya Covid-19 ini.
Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan. (I&K)
Discussion about this post