POLRES MALANG – Dalam upaya mencegahan laju penyebaran Covid-19 anggota Polsek Kepanjen melaksanakan Operasi Yustisi pagi hari dan pembagian masker kepada masyarakat di sekitar wilayah pasar Kepanjen, kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (03/04/2022).
Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi Inpres no.6 tahun 2020, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM.
“ Di masa PPKM level 2 ini kami rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan serta berikan Himbauan kepada masyarakat untuk terapkan protokol kesehatan 5M. Namun melihat jumlah pelanggar kali ini, rupanya kesadaran masyarakat masih minim. Operasi Yustisi selalu dilaksanakan, hal ini merupakan salah satu solusi guna menertibkan masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan,” ujar Ipda Transtoto.
Pada kesempatan kali ini anggota polsek melakukan operasi yustisi pada masyarkat umum yang berlalu lalang di sekitar jalan pasar Kepanjen, dimana masih ada warga Kepanjen yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Selain itu petugas pun memberikan teguran tertulis serta memberikan masker secara gratis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dengan demikian diharapkan kedepannya masyarakat bisa disiplin mematuhi protokol Kesehatan.
“Kami memberi himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, Kami juga tidak akan pernah bosan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dan 5M setiap beraktifitas diluar rumah ” tegas Kompol Sri Widyaningsih.
Hampir setiap hari tim selalu mengingatkan kewajiban untuk mematuhi 5M, diantaranya adalah Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Masker diberikan kepada pelanggar secara gratis, himbauan dan edukasi selalu dituturkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya Covid-19 ini.
Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan. (I&K)
Discussion about this post