POLRES MALANG – Petugas aparat gabungan Polres Malang, Petugas Koramil dan Polsek Lawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Malang menggelar operasi yustisi dalam rangka rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Malang pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali bertempat di Pasar Lawang jalan raya Thamrin Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Senin (23-08-2021).
Iptu Hariono selaku Panit Lantas Polsek Lawang beserta aparat gabungan lainya memberikan sosialisasi maupun edukasi akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19 yakni 5M dan 3T dan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3,2 di wilayah kecamatan Lawang kepada para pengunjung maupun pedagang pasar.
“ Kegiatan ini dalam rangka menegakkan prokes covid-19 serta mendorong kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di sejumlah pusat kegiatan masyarakat termasuk di lingkungan pasar,” ungkap Hariono
Pasar sebagai tempat kerumunan masyarakat yang merupakan pusat aktivitas yang setiap harinya didatangi. Sehingga tingkat kepatuhan masyarakat baik pedagang maupun pengunjung pasar dalam menegakkan disiplin prokes 5M 3T serta pemakaian masker harus terus didorong.
“Perlunya kesadaran dimasyarakat tentang gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi, demi memutus rantai persebaran covid-19”, kata Hariono.
Dalam kegiatan operasi yustisi di pasar hari ini ditemukan 23 orang pedagang maupun pengunjung yang masih mengabaikan prokes kemudian petugas memberikan teguran lisan dan sangsi serta edukasi kepada mereka yang kedapatan masih abai dalam kewajiban prokes khususnya memakai masker yang selanjutnya diberikan masker.
“Ini dilakukan agar masyarakat menjadi lebih disiplin dan patuh dalam memakai masker sekaligus mematuhi protokol kesehatan serta pencegahan Covid-19,” kata Iptu Hariono.
Discussion about this post