MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap 138 kasus dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2023. Capaian tersebut menjadikan Polres Malang meraih peringkat 2 keberhasilan tertinggi Jajaran Polres di Jawa Timur.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, operasi yang digelar selama 12 hari sejak 15-26 Mei 2023 berhasil menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Malang. Hal ini dinilai berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
“Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Malang berhasil mengungkap sejumlah 138 Kasus dengan 45 tersangka, keberhasilan tersebut berhasil menurunkan angka Curat di Kabupaten Malang sehingga kepercayaan masyarakat bisa meningkat,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Rabu (31/5).
Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya beserta Polsek jajaran, berhasil menempatkan Polres Malang dalam peringkat 2 dari 39 Polres di seluruh Jawa Timur. Keberhasilan ini hanya selisih satu angka dengan Polrestabes Surabaya di urutan pertama.
“Polres Malang memperoleh peringkat 2 dari 39 Polres di Jatim, terbaik kedua setelah Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, kasus-kasus yang diungkap tersebut didominasi pencurian dengan pemberatan (Curat). Rata-rata para tersangka yang diamankan melakukan perbuatannya pada malam hingga dini hari sekira pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Modus yang digunakan pelaku Curat biasanya diawali dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis kecil, membobol tembok, merusak gembok, kemudian mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah korban.
“Sebagian tersangka lainnya melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura bertamu ke rumah kos atau kontrakan, kemudian ketika korban lengah, tersangka mengambil barang berharga milik korban seperti HP, Laptop, dan perhiasan emas,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama pelaksanaan operasi diantaranya, 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Suzuki Ignis, 6 unit motor, 11 ponsel berbagai merek, kotak amal, laptop, perhiasan emas hingga uang tunai.
Wisnu menyebut, seluruh tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku yang diamankan telah dilakukan proses penahanan dan kasusnya ditangani oleh penyidik Sat Reskrim maupun Unit Reskrim pada Polsek jajaran Polres Malang.
Dengan hasil tersebut, pihaknya berharap bisa meningkatkan kondusifitas wilayah hukum Polres Malang dan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan rutinitasnya.
“Harapannya dengan berbagai upaya yang telah kita lakukan, masyarakat dapat melakukan aktifitas dengan aman, nyaman, serta wilayah Kabupaten Malang semakin kondusif,” pungkasnya. (u-hmsresma)
Discussion about this post