MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melanjutkan proses hukum terhadap seorang pria yang dengan sengaja menghasut massa saat penertiban balap liar oleh polisi di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Ngajum, Kabupaten Malang. Akibat provokasi yang dilakukan, seorang polisi menjadi korban tabrak lari dan mengalami luka-luka.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, seorang pria yang diamankan berinisial DW (24), warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Dia diamankan petugas usai melakukan provokasi kepada massa pelaku balap liar untuk bertindak anarkis kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan razia.
“Kita sampaikan terkait kegiatan Harkamtibmas, Jumat 26 Mei 2023 lalu, kita melakukan tindakan tegas dan terukur di sepanjang Jalibar, Kecamatan Ngajum,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).
Wisnu menjelaskan, sebelumnya pihaknya banyak menerima keluhan dari warga Kabupaten Malang terkait maraknya aksi balap liar. Menanggapi hal tersebut, kepolisian kemudian menggelar penertiban di sepanjang Jalibar pada Jumat (26/5) malam hingga Sabtu (27/5) dini hari.
Penertiban yang dilakukan personel gabungan berhasil mengamankan 468 orang beserta 308 kendaraan roda dua di lokasi yang biasa digunakan sebagai ajang balap liar.
Ketika penertiban berlangsung, sejumlah orang yang terlibat balap liar berbaur dengan penonton mencoba kabur dari peringatan polisi. Namun, sejumlah petugas yang berjaga di kedua ujung jalan membuat para pelaku balap liar hanya berputar-putar mencari celah untuk melarikan diri.
Saat itulah, terduga pelaku DW menghasut massa untuk melawan petugas dengan berteriak kepada pengendara lain untuk menabrak petugas yang berjaga di sisi jalan.
“Terduga pelaku DW secara jelas dan terang menjadi provokator untuk menghasut dan melawan petugas,” ujarnya.
Rupanya, hasutan tersebut didengar oleh sejumlah pengendara motor yang berupaya kabur dari lokasi razia. Saat berhadapan dengan petugas, bukannya menurunkan kecepatan, remaja yang diketahui berinisial NA (13) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut, justru menambah kecetapan motor Suzuki Satria modifikasi yang dikendarainya.
Akibatnya, seorang polisi langsung jatuh tersungkur usai ditabrak menggunakan motor dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Usai kejadian, seorang perlaku penghasut massa dan penabrak polisi kemudian dibawa ke Polres Malang guna dimintai keterangan.
Wisnu menyebut, remaja yang melakukan tabrak lari dan pelaku provokator sudah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Malang. Pihaknya akan merapkan proses hukum yang berlaku terhadap kedua pelanggar tersebut.
“Masih dilakukan pendalaman keterangan, akan ada proses hukum yang diterapkan sesuai perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.
Dikatakan Wisnu, DW yang dengan sengaja memprovokasi massa untuk menyerang petugas akan dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 212 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara terhadap NA, akan diterapkan Pasal 212 KUHP dan pasal 274 ayat (1) dan atau pasal 282 dan atau pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, saat ini kasusnya dalam penanganan Unit PPA dan Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (u-hmsresma)
Discussion about this post