Seksi Hubungan Masyarakat bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.
JOB DISCRIPTION
Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital.
Subseksi Penerangan Masyarakat bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.