Satuan Lalu Lintas bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, keamanan dan keselamatan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
Satuan Lalu Lintas terdiri atas:
Urusan Pembinaan Operasional bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi dan informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan analisis dan evaluasi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Unit Keamanan dan Keselamatan bertugas melaksanakan analisis dampak lalu lintas, kerja sama di bidang lalu lintas serta menyelenggarakan pendidikan masyarakat lalu lintas, mengoperasionalkan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas.
Unit Registrasi dan Identifikasi bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
Unit Penegakan Hukum bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum lalu lintas.