ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
SYARAT DAN KETENTUAN
BRIVA E-TILANG
SYARAT DAN KETENTUAN
SYARAT & KETENTUAN
- Pasal 267 ayat (1) UU 22 tahun 2009 LLAJ bahwa: Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
- Pelanggar tidak menghadiri sidang (Pasal 25 ayat [3] PP 80/2012) denda atas pelanggaran lalu lintas bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah
- Besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat [3] PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat [2] dan [3] PP 80/2012)
- Besaran denda yang ditampilkan pada Briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT) mengikuti ketentuan CJS (criminal Justice System) masing-masing Wilayah yang telah ditetapkan pada tabel denda atau mengikuti ketentuan denda maksimal sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
- Pastikan kevalidan no.hp dan alamat email yang di inputkan, guna informasi bukti hasil keputusan sidang dapat diterima melalui no.hp yang di daftarkan
- Apabila berdasarkan hasil keputusan persidangan, pelanggar tidak menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab yang telah diputuskan maka akan di lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku
BRIVA E-TILANG
MELALUI BRI
- TELLER BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak / simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
- Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
Loading ...