MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Dalam upaya untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya TPPO, Polres Malang telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi yang mencakup media sosial dan publikasi kasus terkait.
Menurut Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, sosialisasi ini menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum dalam memberantas TPPO yang meresahkan masyarakat. Dengan meningkatnya kasus TPPO di Indonesia, termasuk di Kabupaten Malang, Polres Malang menganggap penting untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya perdagangan orang.
TPPO, singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah tindakan yang melibatkan eksploitasi manusia melalui berbagai modus operandi yang keji dan merugikan. Upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO didefinisikan sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang, terutama terkait dengan kasus perdagangan orang. Pelaku TPPO dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda mulai dari Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) hingga Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Jangan mudah dibujuk rayu dan iming-iming hadiah atau pemberian sesuatu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dilakukan oleh oknum atau penjahat TPPO, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Sabtu (7/10/2023).
Kepolisian berharap, dengan adanya upaya sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Malang dapat lebih memahami bahaya TPPO dan turut berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan kasus yang mencurigakan. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kasus TPPO di wilayah ini dapat ditekan dan korban-korban TPPO dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
Discussion about this post