MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah menetapkan sopir pikap, Ustadi (63), dalam kasus laka lantas saat parade karnaval sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (24/9/2023) malam. Akibat laka lantas tersebut satu orang meniggal dunia, sementara 6 lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal diketahui bernama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara, enam korban lain mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan tangan kini tengah menjalani perawatan di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Satu di antaranya bayi laki-laki berusia 4 tahun.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, kronologi bermula saat kendaraan Pickup GrandMax N-8969-BF yang dikemudikan Ustadi melaju di Jalan Raya Kedungrejo berjalan menurun dari timur ke barat. Bersamaan dengan itu, searah di depan kendaraan belajalan tujuh pejalan kaki.
Karena sopir tidak bisa mengendalikan kemudi, sehingga terjadi tabrak belakang terhadap peserta karnaval di depannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP yang dilakukan, kecelakaan terjadi karena murni kecelakaan. Ustadi dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan pickup hingga menabrak rombongan peserta karnaval yang berjalan di depannya.
“Murni kelalaian karena pada saat kejadian waktu kendaraan melaju, panik sehingga tidak memanfaatkan rem maupun handrem,” kata AKP Agnis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (26/9).
AKP Agnis menambahkan, petugas Unit Laka Lantas yang datang usai terjadi kecelakaan juga langsung melakukan tes urin terhadap sopir pickup yang mengantarkan konsumsi makanan untuk peserta karnaval tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Ustadi tidak ada indikasi dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat mengemudikan kendaraan.
“Kami sudah cek tes urin, nihil tidak mengandung alkohol maupun narkoba,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengimbau kepada masyarakat yang akan menggelar kegiatan dengan melibatkan massa dalam jumlah besar agar memberitahukan kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan agar pihaknya dapat memberikan rekomendasi terkait pola pengamanan maupun dampak serta potensi gangguan yang bisa saja terjadi.
“Apabila melaksanakan kegiatan lebih spesifik dan memberiktahukan kepada Polres Malang, sehingga kami bisa melakukan antisipasi terhadap suatu pengamanan kegiatan masyarakat tersbeut. Bukan hanya karnaval, tapi juga kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Atas kelalaiannya, kini Ustadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (u-hmsresma)
Discussion about this post