JAKARTA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kabareskrim Polri, Komjen Drs Agus Andrianto SH MH menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, SIK mengatakan, telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” kata Wadir Tipideksus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Wadir Tipideksus menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.
“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadir Tipideksus.
Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok. (mbah/tbn)
Publiser By : Bidhumas Polda Jatim