• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
sat sabhara
Satuan Samapta Bhayangkara

Satuan Samapta Bhayangkara di singkat Sat Sabhara adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres/ta yang berada dibawah Kapolresta bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesamaptaan Kepolisian / tugas umum dan pam obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di TKP dan penanganan Tindak Pidanan Ringan ( Tipiring ), pengendalian massa dan pemberdayaan bentuk – bentuk Pam Swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

JOB DISCRIPTION

SATUAN SAMAPTA BHAYANGKARA

Dalam melaksanakan tugas Satuan Samapta menyelenggarakan fungsi:

  1. 1. pemberian bimbingan, arahan, pelatihan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsamapta;
  2. 2. perawatan dan pemeliharaan peralatan Satsamapta;
  3. 3. pelaksanaan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli,  pengamanan unjuk rasa, pengamanan objek vital, pengendalian massa, serta pencarian dan penyelamatan;
  4. 4. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  5. 5. pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan; dan
  6. 6. pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi Satwa dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Seksi Pengawasan terdiri atas:

  1. a). Subseksi Operasional;
  2. b). Subseksi Pembinaan;
  3. c). Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
  4. d). Urusan Administrasi.

Subseksi Operasional bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.

Subseksi Pembinaan bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.

Subseksi Pengaduan Masyarakat bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.

Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist