Satuan Samapta Bhayangkara di singkat Sat Sabhara adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres/ta yang berada dibawah Kapolresta bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesamaptaan Kepolisian / tugas umum dan pam obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di TKP dan penanganan Tindak Pidanan Ringan ( Tipiring ), pengendalian massa dan pemberdayaan bentuk – bentuk Pam Swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Satuan Samapta menyelenggarakan fungsi:
Seksi Pengawasan terdiri atas:
Subseksi Operasional bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
Subseksi Pembinaan bertugas melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
Subseksi Pengaduan Masyarakat bertugas melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum