POLRES MALANG – Polsek Bantur bersama Team Satgas Covid Desa Srigonco Gelar Ops Yustisi di depan Balai Desa Srigonco Kecamatan Bantur. Aipda Andik, Briptu Bryan bersama Satgas Covid 19 Desa Srigonco Kecamatan di pimpin Aiptu Andik. Di depan Balai Desa Srigonco dengan sasaran para pengguna Jalan di pagi hari. Diharapkan masyarakat Berpartisipasi Wajib Prokes dalam kegiatan ini bagi pengendara dibagikan masker. Kamis (23/09/2021).
” Kegiatan ini dengan Dasar Aturan mengenai tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan Kita Semua Disiplin 5 M terhadap masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan ke pengguna jalan, agar mencegah laju penyebaran Covid 19 di Wilayah Ds Srigonco,” ucap Aiptu Andik
Dalam kegiatan ini, Andik menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPKM level 3 yang diperpanjang, masih didapati beberapa warga yang melanggar tentang ketentuan Protokol kesehatan Utamanya yang melintas di jalan raya Desa Srigonco. Kemudian diberikan edukasi menggunakan masker dengan Baik dan Benar lalu kami berikan masker dan himbauan agar mentaati Proses anjuran Pemerintah.
“Tim Satgas Covid Desa Srigonco bersama akan terus menegakkan aturan terutama tentang Protokol kesehatan maupun aturan PPKM Level 3” yang diperpanjang, tetap kita laksanakan,” pungkas Andik
Discussion about this post