POLRES MALANG – Anggota Polsek Tirtoyudo Bripka Didik Sulid melakukan operasi yustisi di pertokoan dan warung desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (21/09/2021).
Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi peraturan Mendagri no.34 tahun 2021, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM level 1.
“Ya, kegiatan ini kami lakukan dilakukan sesuai dengan peraturan Mendagri, dan demi memutus rantai penyebaran covid-19, khususnya di PPKM level 1 ini,” ujar Didik.
Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan teguran dan arahan secara lisan, juga diberikan sanksi sosial.
Discussion about this post