POLRES MALANG – Anggota Polsek Bululawang bersama perangkat desa Lumbangsari melakukan operasi yustisi di Jalan Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa (24/08/2021).
Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi peraturan Mendagri no.34 tahun 2021, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM level 3.
“Ya, kegiatan ini kami lakukan dilakukan sesuai dengan peraturan Mendagri, dan demi memutus rantai penyebaran covid-19, khususnya di PPKM level 3 ini,” Jelas Bripka Erik Wiyono, S.H., salah satu anggota Polsek Bululawang.
Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan teguran dan arahan secara lisan, juga diberikan sanksi sosial.
“Kami memberi teguran dan arahan secara lisan secara humanis kepada warga yang lewat tapi tidak menggunakan masker, tak lain demi kebaikan bersama, ” imbuh Erik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 3 personel dari Polsek Bululawang dan 4 Perangkat Desa Lumbangsari.(MIF)
Discussion about this post