POLRES MALANG – Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polsek Kromengan Aiptu Yateman memimpin Petugas Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Rabu( 18/8/2021 ) siang.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut petugas gabungan terdiri dari Polsek Kromengan, Koramil Kromengan, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)Kecamatan Kromengan, Perangkat Desa Kromengan serta satgas Covid-19 Kecamatan.
“Kami melaksanakan Operasi Yustisi ini setiap hari dan kami laksanakan secara acak di seluruh wilayah Kecamatan Kromengan,” ujar Yateman.
Sasaran kegiatan operasi yustisi kali ini adalah warga masyarakat Desa Ngadirejo yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan di berikan sanksi teguran baik lisan dan tertulis.
“Kami juga memberikan edukasi terkait Protokol Kesehatan serta membagikan masker gratis kepada masyarakat,guna untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (Hmskromengan)
Discussion about this post