MALANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari operasi yang digelar pada Sabtu (9/11/2024) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil siap edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program *Asta Cita* Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas peredaran narkoba.
“Barang bukti sabu yang kami sita telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini menunjukkan pelaku aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah besar selama beberapa bulan terakhir,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (16/11/2024).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap AS di rumah kontrakannya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AS telah aktif mengedarkan narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir. “Saat ini kami sedang mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama pelaku,” tambah AKP Dadang.
AS kini mendekam di tahanan Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana narkotika. Kami berkomitmen memberantas narkoba demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Malang,” pungkas AKP Dadang.
Operasi ini menjadi bukti nyata upaya Polres Malang dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus mengamankan generasi muda dari bahaya barang terlarang tersebut.
Discussion about this post