MALANG — Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang tahap coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kepolisian Resor (Polres) Malang terus meningkatkan intensitas patroli Kamtibmas di berbagai wilayah.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah aksi kriminalitas, menjaga kondusivitas wilayah Polres Malang, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama pelaksanaan Pilkada.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa patroli tersebut dilakukan oleh personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Malang bersama jajaran Polsek di seluruh wilayah.
“Patroli kami utamakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, seperti aksi kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat, serta untuk menjaga agar situasi tetap kondusif menjelang Pilkada,” kata AKP Dadang, Rabu (13/11/2024).
AKP Dadang menekankan pentingnya peran aktif seluruh personel kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga, khususnya di daerah-daerah yang berpotensi terjadi kerawanan.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terlebih saat menjelang pelaksanaan coblosan Pilkada nanti,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pihak Polres Malang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar tempat tinggalnya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan peran serta masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tutur Dadang.
Polres Malang berharap, dengan adanya patroli rutin dan partisipasi aktif masyarakat, Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai, serta bebas dari segala bentuk gangguan keamanan yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Patroli Kamtibmas ini juga menjadi salah satu upaya Polres Malang untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat.
Discussion about this post