MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembobol rumah kosong berinisial MC (40), warga Jalan Kemantren Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku diamankan setelah menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai dari rumah korbannya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya di Mapolres Malang pada Jumat (16/8/2024), mengungkapkan bahwa pelaku MC diduga kuat terlibat dalam pencurian di sebuah rumah kosong yang terletak di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras sebagai pelaku pencurian di rumah kosong di Kecamatan Lawang,” ujar Ipda Dicka.
Kasus ini berawal pada 27 Mei 2024, ketika seorang perempuan berinisial NV (45), warga Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan setelah pulang dari Pasar Lawang. Sekitar pukul 11.30 WIB, NV dan suaminya kembali ke rumah dan menemukan tirai di ruang tengah terbuka, memicu kecurigaan.
Saat memeriksa lebih lanjut, NV terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan. Setelah memeriksa isi rumah, ia menemukan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di rumahnya telah hilang.
Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada tersangka MC, yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pisau dapur yang diduga sering dibawa oleh MC sebagai senjata untuk melancarkan aksinya. Dalam pemeriksaan, MC mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil curian tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain,” tutup Ipda Dicka.
Atas perbuatannya, MC kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Discussion about this post