JAKARTA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kepolisian RI tengah mengkaji pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam memburu kelompok bersenjata di Papua. Kelompok tersebut kini telah resmi dilabeli teroris oleh pemerintah.
“Ini kan kami rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88. Artinya kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus kami ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” ujar Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Imam Sugianto saat dihubungi pada Kamis, 29 April 2021.
Adapun untuk saat ini, kepolisian sedang menyusun ulang pola operasi perburuan kelompok bersenjata.
Pemerintah resmi melabeli KKB di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud Md melalui konferensi pers daring pada Kamis, (29/4/2021).
Pemerintah pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk bergerak memburu kelompok bersenjata di Papua.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum,” kata Mahfud. (mbah/tbn)