POLRES MALANG – Polsek Bululawang melakukan operasi yustisi di pasar Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi peraturan Mendagri no.34 tahun 2021, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM level 3.
“Ya, kegiatan ini kami lakukan dilakukan sesuai dengan peraturan Mendagri, dan demi memutus rantai penyebaran covid-19, khususnya di PPKM level 3 ini,” Jelas Aiptu Supriyono, salah satu anggota Polsek Bululawang.
Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak menggunakan masker saat di jalan akan dikenakan teguran dan arahan secara lisan, juga diberikan sanksi sosial.
“Kami memberi teguran dan arahan secara lisan secara humanis kepada warga yang melakukan kegiatan tapi tidak menggunakan masker, tak lain demi kebaikan bersama, ” imbuh Supriyono.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 4 personel dari Polsek Bululawang. (MIF)
Discussion about this post