MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksinya di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan unit Reskrim Polsek Poncokusumo pada Sabtu (24/8/2024), di persembunyian mereka di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martiantor, dalam keterangan pers pada Senin (26/8/2024), mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS (20) dan DW (26). HS diketahui berasal dari Desa Sanganom, Kecamatan Suling, Kabupaten Pasuruan, sedangkan DW merupakan warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah wisata Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Selasa (27/8).
Aksi pencurian ini bermula ketika korban, AY (22), seorang perempuan asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tengah berwisata ke kawasan Bromo melalui jalur Poncokusumo pada Jumat (23/8/2024). Karena tidak memiliki kendaraan pribadi, AY menyewa sepeda motor Honda Beat dari biro jasa di Kota Malang. Setibanya di kawasan wisata Gumuk Pangroso, AY memutuskan untuk bermalam di sebuah penginapan. Sepeda motor yang disewanya diparkir di halaman penginapan dalam keadaan terkunci setang.
Namun, ketika pagi harinya AY terbangun, ia terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Dugaan awal menunjukkan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir. Menyadari motornya raib, AY segera menghubungi pemilik kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poncokusumo.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di salah satu perumahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian, enam buah kunci T, sepasang plat nomor palsu, tas punggung, serta empat kunci palsu lainnya.
“Ada enam anak kunci T serta empat jenis kunci palsu. Alat-alat ini yang digunakan para pelaku untuk merusak kunci motor korban kemudian dibawa lari,” jelas AKP Dadang.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan kejahatan kedua pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Poncokusumo dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Dadang juga mengimbau masyarakat, terutama para wisatawan, untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat-tempat umum. “Meskipun kendaraan sudah dikunci dengan baik, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
Discussion about this post