MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di jok motor miliknya. Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib berhasil menyita satu paket besar berisi 27,85 gram ganja kering siap edar.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pria yang diamankan tersebut berinisial AK (27), warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan oleh unit reserse Polsek Poncukusumo di Jalan Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Minggu, (24/9/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan satu paket besar ganja kering di wilayah Poncokusumo,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (26/9).
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari warga setempat mengenai adanya pertengakaran antara seorang pria dan wanita di depan sebuah minimarket di Jalan Dusun Wates, Desa Wonomulyo. Saat petugas tiba di lokasi, keduanya terlibat cekcok shingga menarik perhatian warga sekitar.
Polisi kemudian mencoba untuk menengahi pertengkaran tersebut dengan bertanya mengenai penyebab permasalahan yang terjadi. Namun, AK memberikan penjelasan yang tidak jelas dan menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Mendapati gelagat yang tidak biasa, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan serta sepeda motor milik AK. Hasil pemeriksaan ini mengungkapkan keberadaan satu paket besar ganja kering yang disimpan dengan rapi di dalam jok motor.
“Saat ditanya petugas, jawabannya meracau tidak jelas. Sehingga petugas curiga dan melakukan pemeriksaan, dan diketemukan barang bukti ganja tersebut,” jelasnya.
Tersangka AK dan barang bukti yang ditemukan segera diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AK mendapatkan ganja tersebut dari seorang individu yang dikenalnya. Saat ini, petugas tengah memburu tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.
“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini personel sudah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja yang sudah kita kantongi identitasnya,” pungkas Taufik.
Akibat perbuatannya, Tersangka AK kini terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Poncokusumo. Dia akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kepolisian Resor Malang terus giat melakukan tindakan preventif dan represif dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti komitmen keras pihak berwajib dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika. (u-hmsresma)
Discussion about this post