MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (24), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. RA menggunakan modus licik dengan memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjebak korbannya.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/1/2025), mengatakan, RA menemui korban di sebuah penginapan di kawasan Kepanjen. Saat korban lengah, RA mencekik hingga korban pingsan, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang berharga lainnya.
“Modus tersangka RA ini sangat terencana. Ia memanfaatkan aplikasi kencan untuk menarik perhatian korban, lalu melancarkan aksinya setelah bertemu. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada,” ujar Kompol Bayu.
RA adalah salah satu dari tujuh tersangka yang berhasil diringkus oleh Polres Malang sejak awal Januari 2025. Sebanyak enam kasus curanmor berhasil diungkap dengan modus operandi yang beragam. Para pelaku menyasar kendaraan bermotor di berbagai lokasi, mulai dari pemukiman hingga area publik.
“Para tersangka memiliki modus yang berbeda-beda. Namun, tujuan mereka sama, yaitu mengambil harta benda milik korban. Kami telah menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, dan aksesoris lainnya,” ungkap Kompol Bayu.
Selain RA, Polres Malang juga mengungkap identitas enam tersangka lainnya. MJA (17), asal Kecamatan Tumpang, diketahui mencuri kendaraan dengan cara berkeliling kawasan pemukiman dan mencari sasaran yang lengah.
AP (23), asal Kecamatan Pakisaji, menggunakan modus serupa dengan menyasar kendaraan tanpa pengawasan di sekitar pemukiman. Sementara itu, MY (24), asal Kecamatan Pujon, lebih sering mengintai kendaraan di kawasan perumahan.
Tersangka lain, IR (35), memiliki cara unik dalam melancarkan aksinya. Ia mencuri kendaraan bermotor dengan berpura-pura membeli es kelapa dan kemudian meminjam motor milik penjual.
Dua tersangka lain, BF (18) dan MRR (17), asal Bululawang dan Pakisaji, bekerja sama mengelabui korban dengan mengajak menonton bantengan. Mereka memanfaatkan kesempatan ketika korban lengah untuk melancarkan aksi pencurian.
JE (34), yang memiliki dua alamat di Lampung Selatan dan Gedangan, diketahui mengincar kendaraan di area pemukiman. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik saat kendaraan ditinggalkan tanpa pengawasan.
Polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya beberapa sepeda motor, ponsel, dan aksesoris kendaraan. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai modus kejahatan mereka, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sebagai langkah pemulihan, Polres Malang telah menyerahkan beberapa barang curian kepada korban. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Mapolres Malang untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras memberantas kasus-kasus seperti ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama di tempat-tempat rawan,” pungkasnya.
Discussion about this post