POLRES MALANG – Tindak lanjut dari penangkapan pelaku transaksi obat-obatan terlarang jenis pil koplo (LL) AF (22) di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengungkap dan amankan kurir pengedar. Rabu (24/8/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian tersebut, bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 14.48 WIB, di rumah yang beralamatkan di Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo menyebut, identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AY (29) laki-laki asal Kota Malang yang beralamatkan sesuai dengan sebagaimana TKP penangkapan.
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya sabu-sabu dengan berat total 111.81 Gram, 255 butir Pil LL, beserta beberapa barang bukti pendukung yakni Handphone dan plastik pembungkus pil koplo.
“Pelaku berhasil kami selidiki keberadaannya setelah menghimpun informasi dari keterangan tersangka sebelumnya, yakni AF (22) yang telah kami tangkap pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 23.50 WIB” ucap Kapolsek Kromengan.
Kapolsek Kromengan mengatakan, AF (22) mengaku bahwa ia mendapatkan pil koplo dari AY (29) yang mempunyai peran sebagai pengedar atau kurir. “AY (29) menerangkan bahwa barang milik AF (22) tersebut adalah darinya, ia juga mengaku bahwa pil koplo dan sabu-sabu juga telah ia edarkan kepada para konsumennya” imbuh Hari Eko.
Atas kasus ini, AY (29) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara.
Discussion about this post