POLRES MALANG – Kapolsek Tajinan Ajun Komisaris Polisi (A.K.P) Supriyadi bersama 4 (empat) Anggota dan Muspika Kecamatan Tajinan melaksanakan kegiatan patroli dan operasi yustisi protokol covid-19 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat level 1 di wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Selasa (21/9/ 2021) Siang.
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, setiap hari di laksanakan 3 X sehari dalam rangka PPKM Darurat level 1 untuk memutus/ mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tajinan,” ujar Supriyadi.
Supriyadi menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Desa Tajinan Kecamatan Tajinan. Dengan sasaran pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol kesehatan dengan menindak pelanggar sekaligus Memberikan Himbauan kepada Warga Masyarakat Kecamatan Tajinan agar selalu mematuhi Protokol Kesehataan, dan mengurangi aktifitas keluar rumah bila tidak penting utamanya malam hari dan menjauhi kerumunan.
Dengan adanya Pelaksanaan Operasi Yustisi ini diharapkan menjadi salah satu pendorong bagi warga untuk ikut serta mencegah dan memutus penyebaran virus covid 19. Agar pertumbuhan ekonomi dimasyarakat berjalan dengan baik, pungkas Supriyadi.
Discussion about this post