MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, ditangkap saat hendak mengedarkan tujuh paket sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa RC ditangkap di rumahnya oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,57 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan untuk melakukan transaksi.
“Petugas mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Mapolres Malang, Senin (18/11).
AKP Ponsen menjelaskan, penangkapan RC bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Wonosari. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RC di kediamannya.
Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah bukti percakapan dalam ponsel milik RC yang mengarah pada aktivitas jual beli narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
RC juga mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang. Polisi kini tengah mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Ada indikasi keterlibatan jaringan lebih besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Dadang.
Tersangka RC kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Discussion about this post