Polres Malang- Di pimpin oleh Inspektur Polisi Satu (Iptu) Kukuh Purwanto bersama personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait melaksanakan penyekatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 se Jawa – Bali di depan Terminal Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang . Rabu (18/8/2021) Malam.
Kegiatan penyekatan kendaraan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Malang yang dilaksanakan oleh Polres Malang beserta jajaran bersama TNI dan Aparat Pemerintahan Daerah ini adalah sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Level 4 se Jawa – Bali.
“Seperti yang diketahui, bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengendalian Covid-19 dengan menerapkan PPKM Level 4 se Jawa – Bali yang diperpanjang mulai dari tanggal 17 s/d 23 Agustus 2021,” ujar Kukuh.
Polres Malang beserta jajaran berikut unsur TNI dan Aparat Pemerintahan Daerah melaksanakan penyekatan guna meminimalisir kegiatan masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang dewasa ini semakin meningkat secara signifikan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat guna pengendalian penyebaran Covid-19 yang mana keselamatan rakyat adalah yang paling utama,” Ujar Kukuh.
Iptu Kukuh juga menambahkan bahwa TNI-Polri bersama aparat instansi terkait tidak akan bosan-bosannya untuk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan apabila tidak ada alasan yang penting atau urgent. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 karena keselamatan warga Indonesia adalah yang paling utama.
“Jika ada warga luar wilayah Malang yang masuk wilayah Kabupaten Malang tanpa tujuan yang jelas maka akan di putar balik,” tegas Kukuh. (Stn Humas Polsek Sumberpucung)
Discussion about this post