POLRES MALANG – Guna mencegah penularan covid19 di pedagang kaki lima (PKL) Polsek Wajak Aiptu Beni Wahyu bersama Koramil Wajak mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di jalan Panglima Sudirman Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Rabu (18/08/2021).
“Kami laksanakan patroli dialogis ke sejumlah tempat , salah satunya pedagang kaki lima dengan tujuan mensosialisasikan kepada pedagang maupun Masyarakat tentang di berlakukannya PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali,” ujar Beni.
Di dalam PPKM level 4 pada dasarnya sama salah satu poin menyebutkan Kegiatan di Mall,pusat perdagangan di tutup dan untuk supermarket, pasar tradisional,pertokoan buka maksimal pukul.20.00.Wib serta untuk rumah makan,restaurant, kedai, warung kopi dan lain lain tidak melayani makan di tempat hanya melayani take away.
“Saya harap Masyarakat paham dan mengerti untuk saat ini pulau Jawa dan Bali termasuk Kabupaten Malang telah di berlakukan PPKM level 4 yang sebelumnya telah berlaku PPKM Darurat,” harap Beni.
PPKM level 4 telah di berlakukan di pulau Jawa dan Bali yang sebelumnya telah berlaku PPKM Darurat perubahan ini karena dilihat dari situasi atau dinamika yang berkembang di masyarakat tentang covid19,maka dari itu mari kita ikuti dan patuhi ini untuk kebaikan bersama dalam menekan lonjakan penularan covid19.( Humas Wajak )
Discussion about this post