MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko handphone di Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku, berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, ditangkap setelah mencuri sebuah ponsel baru dari toko tempatnya pernah bekerja.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa IF berhasil ditangkap di Kecamatan Lawang, Selasa (14/1/2025), usai menjual ponsel curian merek Realme 13. Penangkapan dilakukan oleh tim unit Reserse Kriminal Polsek Singosari setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” ujar AKP Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (17/1/2025).
Menurut AKP Dadang, kasus ini bermula ketika pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Singosari, menemukan satu unit ponsel hilang saat melakukan pengecekan stok barang. Rekaman CCTV menunjukkan IF masuk ke toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” tambah AKP Dadang.
Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel Redmi Note 10 Pro yang dibeli oleh pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian, serta jaket yang dikenakan saat beraksi. Pelaku diketahui menjual ponsel Realme 13 hasil curian seharga Rp 2,5 juta, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli ponsel merek lain dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu membeli ponsel merek lain. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas AKP Dadang.
Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Mengakhiri pernyataannya, AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha. “Kami sarankan untuk memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV dan kunci ganda untuk mencegah tindak kriminal serupa,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengamanan yang efektif di tempat usaha, serta menunjukkan respons cepat aparat dalam menindak pelaku kejahatan.
Discussion about this post