Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. RA diduga sebagai pelaku tindak pidana perampasan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, pelaku menggasak tiga ponsel dan uang tunai milik korbannya.
“Betul, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/1/2025).
RA ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1) dini hari di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan korban berinisial F (30), warga Pagelaran, yang menjadi korban aksi kekerasan pada 23 Desember 2024.
Insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan tempat korban menginap seorang diri. Pelaku mengetuk pintu kamar korban dan langsung masuk begitu pintu dibuka. Tanpa basa-basi, pelaku memukul korban hingga korban kehilangan kesadaran.
RA kemudian mengambil tiga ponsel korban, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan oleh karyawan penginapan dalam kondisi babak belur dan segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” jelas AKP Dadang.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan intensif, keberadaan RA berhasil dilacak, dan ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai diketahui telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk melunasi utang,” ungkap AKP Dadang.
Pelaku kini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. “Kami masih terus menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam kejahatan lain. Namun yang jelas, saat ini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Dadang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat yang cenderung sepi atau minim pengawasan. Polres Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
Discussion about this post