MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembobol rumah kosong berinisial MC (40), warga Jalan Kemantren Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia berhasil ditangkap setelah menggasak perhiasan dan uang tunai milik korban.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya di Mapolres Malang, Jumat (16/8/2024), mengungkapkan bahwa pelaku MC diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang,” ujar Ipda Dicka.
Ipda Dicka menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika seorang perempuan berinisial NV (45), yang tinggal di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah pulang dari Pasar Lawang. Menurut keterangan yang diberikan NV kepada polisi, sekitar pukul 11.30 WIB, ia dan suaminya kembali ke rumah dan menemukan tirai di ruang tengah terbuka, menimbulkan kecurigaan.
Saat memeriksa lebih lanjut, NV terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan. Setelah mengecek, ia mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib.
.Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta rupiah.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” jelasnya.
Berbekal laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada tersangka MC, yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pisau dapur yang diduga sering dibawa oleh MC sebagai senjata untuk melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan, MC mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain,” tutup Ipda Dicka.
Atas perbuatannya, MC kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun. (u-hmsresma)
Discussion about this post