MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku diketahui menggunakan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korbannya, seorang perempuan berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa FA dan PN baru saling mengenal selama dua bulan melalui aplikasi tersebut.
“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengambil uang di rumah temannya,” ujar AKP Dadang di Polres Malang, Sabtu (12/10/2024).
Kejadian ini bermula pada 29 Agustus 2024, saat FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak mengambil uang. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut dan mulai menghindari korban. Bahkan, FA memblokir nomor telepon PN ketika diminta untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak dan memberikan alasan yang tidak jelas,” tambah AKP Dadang.
Merasa tertipu, setelah sepuluh hari tanpa adanya itikad baik dari FA, korban akhirnya melapor ke Polsek Karangploso, disertai bukti kepemilikan sepeda motor yang dipinjam. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil melacak dan menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan itu.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelas AKP Dadang.
FA kini mendekam di tahanan Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di akhir keterangannya, AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama dalam hal kepercayaan yang melibatkan barang-barang berharga.
“Jangan mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi online,” tutupnya.
Discussion about this post