MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap praktik perjudian jenis dadu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria yang diduga sebagai bandar judi berhasil diamankan polisi saat sedang menjalankan aksinya. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi bahwa tersangka yang diamankan berinisial KA (44), warga Kecamatan Lawang. KA ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang ketika sedang menggelar perjudian dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, pada Minggu (3/11/2024). Menurut AKP Dadang, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang kami amankan, diduga sebagai bandar,” ujar AKP Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Kamis (7/11/2024).
Kasihumas menjelaskan, penggerebekan dimulai saat polisi menerima laporan dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian yang kerap dilakukan pada malam hari. Mendapatkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, KA ditemukan tengah beraksi sebagai bandar judi dadu, sementara sejumlah pemain lain langsung melarikan diri begitu mengetahui kehadiran petugas.
“Beberapa orang berusaha melarikan diri, tetapi kami berhasil mengamankan KA beserta sejumlah barang bukti,” tambah AKP Dadang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan perjudian, di antaranya seperangkat peralatan dadu, uang tunai sebesar Rp 353 ribu, serta lampu penerangan yang digunakan untuk memfasilitasi perjudian yang dilakukan pada malam hari.
Menurut AKP Dadang, modus operandi yang dilakukan KA adalah dengan menginformasikan lokasi perjudian kepada pemain melalui telepon dan dari mulut ke mulut. Aktivitas perjudian ini diketahui sudah berlangsung selama seminggu terakhir, dengan jadwal operasional setiap Sabtu dan Minggu malam.
“Perputaran uang di lokasi tersebut cukup besar, bisa mencapai jutaan rupiah dalam satu malam,” ungkap AKP Dadang.
Saat ini, tersangka KA telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
AKP Dadang mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Polres Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik perjudian yang merusak ketentraman masyarakat.
“Perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga mengganggu ketentraman lingkungan dan berdampak negatif pada ekonomi keluarga. Kami berharap masyarakat menghentikan perjudian dalam bentuk apa pun,” tutup AKP Dadang.
Discussion about this post