MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, tengah menyelidiki aksi vandalisme bernada politik yang muncul di sejumlah lokasi strategis di Kepanjen, Kabupaten Malang. Coretan bertuliskan “Adili Jokowi!” dengan cat semprot merah ditemukan di fasilitas umum hingga kantor partai politik.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dari aksi vandalisme tersebut.
“Kami sudah memulai proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV di sekitar area yang terdampak. Aksi ini jelas merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan merusak fasilitas umum,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (7/2/2025).
AKP Dadang menambahkan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk menelusuri rekaman CCTV serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Dari hasil penyelidikan awal, aksi ini diduga dilakukan dalam dua hari terakhir. Tulisan provokatif tersebut pertama kali terdeteksi di Tugu Perbatasan Masuk Kota Kepanjen yang terletak di Jalan Raya Mojosari, Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen. Selain itu, coretan serupa juga ditemukan di tembok gang masuk Dusun Segengeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Tidak hanya di fasilitas umum, aksi vandalisme ini juga menyasar sejumlah kantor partai politik di kawasan tersebut. Di antaranya Kantor DPC Hanura, DPC PPP, dan DPD Nasdem yang terletak di Jalan Raya Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen. Coretan dengan motif dan warna merah yang hampir identik terlihat jelas di tembok bangunan.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Dadang.
Ia menambahkan bahwa tindakan vandalisme ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan.
“Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa memicu gangguan ketertiban. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Discussion about this post