MALANG — Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, Kabupaten Malang. Kedua pelaku, berinisial MZA (53) dan JK (58), merupakan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Malang pada Minggu (17/11/2024) setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers, Jumat (22/11).
Ia menegaskan bahwa praktik pungli ini mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang dan merugikan wisatawan serta pelaku ekonomi lokal.
Menurut AKP Muchammad Nur, para pelaku menggunakan modus menarik tarif masuk hingga Rp70.000 per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15.000. Selain itu, mereka tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan. Ketika penyisiran dilakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan,” jelas AKP Muchammad Nur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli. Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungutan ilegal.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan serta menjaga reputasi objek wisata Kabupaten Malang.
“Jika praktik pungli ini dibiarkan, dampaknya bisa menurunkan jumlah kunjungan wisatawan dan merugikan masyarakat setempat,” ujar AKP Dadang.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik pungli yang merugikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung,” tambahnya.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. Polres Malang menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli di kawasan wisata maupun sektor lain demi menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan.
Discussion about this post